For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 4/2014 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2014Publication Date:28 Januari 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date02 Januari 2014
Publication Date28 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Setjen DEN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk penegakan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerima Tunjangan Kinerja: PNS yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan KESDM dan Setjen DEN diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja juga diberikan kepada PNS dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan, PNS yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan, tugas belajar, cuti bersalin (anak pertama, kedua, dan ketiga), mengalami kecelakaan dalam tugas, dan Calon PNS.
  2. Pengecualian: Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada PNS yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan uang tunggu, diperbantukan di luar KESDM dan Setjen DEN, menjalankan cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, atau dipekerjakan di Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
  3. Ketentuan Masuk Kerja: Pegawai wajib masuk bekerja dan mentaati ketentuan jam kerja serta mengisi daftar hadir.
  4. Pelanggaran Jam Kerja: Pegawai yang melanggar jam kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
  5. Pemotongan Tunjangan Kinerja: Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan kepada pegawai yang melanggar disiplin, tidak mencapai sasaran kerja, melaksanakan cuti (kecuali cuti tahunan), atau dibebaskan sementara dari jabatan fungsional.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persentase pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan jenis pelanggaran, lama keterlambatan, jenis cuti, dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.

1. Pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan tidak berlaku terhadap Pegawai yang mendapat hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 5. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit dan cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)