For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 27/2015 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 September 2015Publication Date:11 September 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 September 2015
Publication Date11 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk kelancaran pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 2 diubah dengan menambahkan huruf h pada ayat (2) yang mencakup Pegawai yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) dan menambahkan ayat (4) yang mengatur pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi Pelaksana Tugas (Plt.).
  • Pasal 4 diubah dengan menghapus ayat (2), mengubah ayat (1) dan (3), serta menambahkan ayat (4) terkait tunjangan kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan.
  • Pasal 13 diubah dengan menghapus huruf b, c, dan d terkait pemotongan tunjangan kinerja.
  • Pasal 15, 16, dan 17 dihapus.
  • Pasal 23 diubah terkait pemberian penambahan tunjangan kinerja setiap semester.
  • Pasal 24 diubah terkait pemberian penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja Sangat Baik.
  • Pasal 25 diubah dengan menambahkan ayat (4) dan (5) terkait klarifikasi informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai serta pembayaran tunjangan kinerja untuk bulan Desember.

(-)