For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 44/2018 · Permen ESDM No. 44 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2018Publication Date:8 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1005) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1365).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai (PNS dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu), Menteri, dan Wakil Menteri. Besaran Tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja. Capaian kinerja dihitung berdasarkan realisasi kinerja (kinerja organisasi dan individu) dengan bobot 60% dan kehadiran dengan bobot 40%. Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan mengisi daftar hadir. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan mempengaruhi besaran Tukin.

Hak dan Kewajiban:

  • Pegawai berhak menerima Tukin setiap bulan selain penghasilan yang telah ditetapkan.
  • Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan mengisi daftar hadir.
  • Tukin dapat diberikan kepada PNS yang ditugaskan, pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pegawai yang melaksanakan cuti (kecuali cuti di luar tanggungan negara), pegawai yang mengalami kecelakaan dalam tugas, calon PNS, dan Staf Khusus Menteri.
  • Calon PNS diberikan Tukin sebesar 100% dari kelas jabatan.
  • Staf Khusus Menteri diberikan Tukin setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Eselon I.b.

1. Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemotongan Tunjangan Kinerja karena tidak mencapai SKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019. 2. Sebelum diberlakukan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Tunjangan Kinerja sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2019 dilaksanakan berdasarkan kehadiran menurut Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Satuan Organisasi dengan bobot 100% (seratus persen).

(-)