on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perka BKN 18/2008 · Perka BKN No. 18 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang penetapan angka pengenal nomor pertimbangan teknis, nomor persetujuan teknis, dan nomor surat/surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara terkait mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pertimbangan Teknis Kepala BKN meliputi kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c ke atas, pengangkatan dalam jabatan fungsional Jenjang Utama, pengalihan status dari TNI/POLRI menjadi PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c ke atas, pemberhentian dan pensiun PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c ke atas, kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian untuk golongan yang sama.
Persetujuan Teknis Kepala BKN mencakup penetapan NIP CPNS/PNS, pengangkatan menjadi PNS setelah masa percobaan lebih dari 2 tahun, kenaikan pangkat hingga Pembina Tingkat I golongan IV/b, peninjauan masa kerja, perbantuan PNS di luar instansi induk, cuti di luar tanggungan negara, mempekerjakan kembali PNS setelah cuti, pengalihan status TNI/POLRI menjadi PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b untuk jabatan struktural eselon II, pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak terlibat G 30 S/PKI, pengembalian pangkat berdasarkan ijazah sah, dan pemberian uang duka tewas serta tunjangan cacat karena dinas.
Persetujuan Teknis Kepala Kantor Regional BKN meliputi pengangkatan menjadi PNS setelah masa percobaan lebih dari 2 tahun, kenaikan pangkat hingga Pembina Tingkat I golongan IV/b, peninjauan masa kerja, perbantuan PNS di luar instansi induk, cuti di luar tanggungan negara, dan mempekerjakan kembali PNS setelah cuti.
Surat Keputusan Kepala BKN mencakup pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS yang tewas atau cacat karena dinas, kenaikan pangkat anumerta, kenaikan pangkat pengabdian, pemindahan antar instansi, pemberhentian dan pensiun PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b ke bawah, serta pensiun janda/duda.
Surat Keputusan Kepala Kantor Regional BKN meliputi kenaikan pangkat pengabdian, pemindahan antar instansi, pemberhentian dan pensiun PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b ke bawah, serta pensiun janda/duda.
Surat Kepala BKN meliputi penetapan kedudukan dan status hukum kepegawaian, penetapan data dasar kepegawaian, pernyataan tewas, pernyataan cacat karena dinas, dan pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi PNS yang akan pensiun.
Peraturan ini juga mengatur format angka pengenal nomor untuk setiap jenis dokumen kepegawaian yang diterbitkan oleh BKN dan Kantor Regional BKN, serta kode instansi yang digunakan.