For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Also known as: Perka BKN 4/2015 · Perka BKN No. 4 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:15 Januari 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePenetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date15 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I angka 1 dan angka 5 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk menetapkan angka pengenal nomor pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas, serta menetapkan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang kenaikan pangkat bagi PNS dengan pangkat yang sama, kecuali bagi mereka yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama. Angka pengenal nomor pertimbangan teknis terdiri dari kode pengenal pertimbangan teknis (2 huruf kapital), kode instansi (5 digit angka), dan nomor urut pertimbangan teknis (6 digit angka). Angka pengenal nomor Keputusan Kenaikan Pangkat terdiri dari nomor urut keputusan (5 digit angka), kode pengenal keputusan (KEP dan 2 huruf kapital), kode instansi (5 digit angka), dan tahun penetapan keputusan (2 digit angka). Kode instansi yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)