For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 10/2011 · Perka BKN No. 10 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2011Publication Date:28 Juni 2011
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Juni 2011
Publication Date28 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah Lampiran I Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini dilakukan untuk memperbarui daftar instansi dan angka kode instansi pusat, khususnya dengan ditetapkannya Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Lampiran yang baru berisi daftar lengkap instansi pusat beserta angka kodenya, yang digunakan untuk keperluan administrasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)