For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Also known as: Permenko Perekonomian 12/2024 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2024Publication Date:9 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date14 Oktober 2024
Publication Date09 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional guna mengakomodasi perkembangan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi usulan proyek dan untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah dan presiden terkait kemudahan dan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Daftar proyek yang diubah mencakup berbagai sektor seperti jalan dan jembatan, pelabuhan, bandara, kereta api, kawasan industri, perumahan, bendungan dan irigasi, air bersih dan sanitasi, tanggul pantai, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, pertanian dan perkebunan. Setiap proyek strategis nasional yang diatur dalam lampiran peraturan ini mencakup lokasi spesifik di berbagai provinsi di Indonesia.

(-)

(-)