For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Also known as: Permenko Perekonomian 6/2024 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2024Publication Date:15 Mei 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date16 Mei 2024
Publication Date15 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1034) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 904).

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menetapkan perubahan kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaannya. Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan daftar proyek strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mencakup berbagai sektor seperti jalan dan jembatan, pelabuhan, bandar udara, kereta api, kawasan industri, perumahan, bendungan dan irigasi, air bersih dan sanitasi, tanggul pantai, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, dan perkebunan. Selain itu, terdapat program-program strategis nasional yang juga mengalami perubahan.

(-)

(-)