Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan dan memberikan kepastian hukum, serta mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Daftar Proyek Strategis Nasional yang baru tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. Peraturan ini mencakup berbagai sektor, termasuk jalan dan jembatan, pelabuhan, bandar udara, kereta api, kawasan industri, perumahan, bendungan dan irigasi, air bersih dan sanitasi, tanggul pantai, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, dan perkebunan. Selain proyek, peraturan ini juga mencakup program-program strategis nasional seperti program ketenagalistrikan, pemerataan ekonomi, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan jalan akses exit toll, pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik, pembangunan smelter, peningkatan penyediaan pangan nasional/food estate, pengembangan superhub, percepatan pengembangan wilayah, pengembangan kawasan ekonomi khusus, dan revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit.