For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 1/2024 · Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 118) dan peraturan pelaksanaannya; 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 121), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 2) dan peraturan pelaksanaannya; 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 131); 6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 132); dan 7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tasikmalaya sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah mengoptimalkan sumber pendanaan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, termasuk objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan masing-masing pajak. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk rincian objek retribusi, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif masing-masing retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, insentif fiskal, kemudahan perpajakan daerah, penyelenggaraan pajak dan retribusi secara online dan terintegrasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan sanksi.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak/Retribusi yang belum selesai sebelum Perda ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Perda ini. 2. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Untuk Tahun Pajak 2024, dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak dengan persentase yang berbeda berdasarkan nilai NJOP.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Selain sanksi pidana, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.