Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tasikmalaya sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah mengoptimalkan sumber pendanaan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, termasuk objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan masing-masing pajak. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk rincian objek retribusi, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif masing-masing retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, insentif fiskal, kemudahan perpajakan daerah, penyelenggaraan pajak dan retribusi secara online dan terintegrasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan sanksi.