Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengatur pengenaan retribusi jasa usaha dengan memperhatikan prinsip-prinsip komersial, mengingat jasa ini dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemungutan retribusi atas jasa usaha di Kota Tasikmalaya.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, meliputi:
- Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut di daerah, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi yang mencakup biaya administrasi, pengadaan, pemeliharaan, penyusutan, operasional, dan keuntungan yang layak. Tarif retribusi akan ditinjau paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah pemungutan retribusi yang dilakukan di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya.
- Tata cara pemungutan retribusi yang menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
- Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai dan lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Tata cara penagihan retribusi yang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran/Peringatan.
- Prosedur pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Ketentuan mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.
- Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Masa retribusi yang ditetapkan pada saat Wajib Retribusi memanfaatkan pelayanan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
- Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan tertulis dari wajib retribusi.
- Pengelolaan retribusi yang berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
- Pemberian insentif pemungutan kepada OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
- Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).