on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 8/2017 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, penambahan jenis retribusi baru, perubahan ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi, serta perubahan tarif retribusi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengakomodasi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam bidang perdagangan khususnya pelaksanaan metrologi legal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan pada Lampiran I (Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan), penghapusan Lampiran III, penambahan Lampiran IXA (Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang pada Pelayanan Kemetrologian), dan perubahan Lampiran X (Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi).