Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman penetapan tarif pelayanan kesehatan kelas III dan fasilitas lainnya pada RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan tujuan memberikan dasar hukum bagi RSUD dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya terkait pelayanan tersebut. Ruang lingkupnya meliputi asas, objek dan subjek tarif, jenis pelayanan, komponen tarif, tata cara pemungutan, keringanan, dan sanksi administratif.
Tarif pelayanan kesehatan terdiri dari jasa pelayanan (medis, keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga lainnya) dan jasa sarana (belum termasuk makan, obat, dan alat habis pakai). Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya investasi, peralatan, pemeriksaan, pengobatan, penginapan, dan operasional, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Besaran tarif obat dan alat habis pakai ditetapkan berdasarkan faktur penyedia ditambah persentase tertentu.
Setiap orang yang menerima pelayanan kesehatan wajib membayar tarif sesuai jenis pelayanan. Pasien tidak mampu, perintis kemerdekaan, korban bencana, dan pasien lainnya yang dianggap layak dapat diberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan biaya. Wali Kota mendelegasikan kewenangan pemberian keringanan kepada Direktur RSUD.