For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 2/2018 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 2018Publication Date:22 Februari 2018
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date22 Februari 2018
Publication Date22 Februari 2018
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 65 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 97A) sepanjang mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman penetapan tarif pelayanan kesehatan kelas III dan fasilitas lainnya pada RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan tujuan memberikan dasar hukum bagi RSUD dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya terkait pelayanan tersebut. Ruang lingkupnya meliputi asas, objek dan subjek tarif, jenis pelayanan, komponen tarif, tata cara pemungutan, keringanan, dan sanksi administratif. Tarif pelayanan kesehatan terdiri dari jasa pelayanan (medis, keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga lainnya) dan jasa sarana (belum termasuk makan, obat, dan alat habis pakai). Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya investasi, peralatan, pemeriksaan, pengobatan, penginapan, dan operasional, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Besaran tarif obat dan alat habis pakai ditetapkan berdasarkan faktur penyedia ditambah persentase tertentu. Setiap orang yang menerima pelayanan kesehatan wajib membayar tarif sesuai jenis pelayanan. Pasien tidak mampu, perintis kemerdekaan, korban bencana, dan pasien lainnya yang dianggap layak dapat diberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan biaya. Wali Kota mendelegasikan kewenangan pemberian keringanan kepada Direktur RSUD.

(-)

1. Setiap orang yang tidak membayar tarif pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 3% setiap bulan dari biaya yang tidak atau kurang dibayar.