For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 94/PMK.02/2013 · PMK No. 94/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2013Publication Date:28 Juni 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk memperkuat penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kementerian atau lembaga harus menyusun RKA-K/L berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, rencana kerja kementerian/lembaga, dan kebijakan pemerintah lainnya. RKA-K/L harus disusun dengan pendekatan sistem penganggaran yang mencakup kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, RKA-K/L harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memuat rincian alokasi berdasarkan angka dasar dan inisiatif baru. Proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk memastikan kesesuaian data dan konsistensi pencantuman sasaran kinerja.

(-)

(-)