on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Also known as: PMK 112/PMK.02/2012 · PMK No. 112/PMK.02/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) guna mendukung penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Peraturan ini mengatur kewajiban Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun RKA-K/L dengan pendekatan tertentu dan klasifikasi anggaran yang rinci. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa RKA-K/L harus disusun dengan memperhatikan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Proses penelaahan RKA-K/L dilakukan melalui forum antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan untuk memastikan kelayakan anggaran dan konsistensi sasaran kinerja. Hasil penelaahan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan yang disampaikan kepada DPR.