on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Also known as: PMK 136/PMK.02/2014 · PMK No. 136/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.02/2014 memberikan petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) guna menghasilkan dokumen RKA-K/L yang terstruktur dan efisien. Pendekatan yang digunakan meliputi penganggaran terpadu dan berbasis kinerja, yang mengaitkan alokasi pendanaan dengan kinerja yang diharapkan. Struktur alokasi anggaran dalam penerapan penganggaran berbasis kinerja menekankan pada keselarasan antara kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) yang bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan belanja anggaran dengan prioritas kebijakan jangka menengah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang klasifikasi anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja, serta instrumen dalam penyusunan RKA-K/L seperti indikator kinerja dan standar biaya.