For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 136/PMK.02/2014 · PMK No. 136/PMK.02/2014

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2014Publication Date:30 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Juli 2014
Publication Date30 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.02/2014 memberikan petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) guna menghasilkan dokumen RKA-K/L yang terstruktur dan efisien. Pendekatan yang digunakan meliputi penganggaran terpadu dan berbasis kinerja, yang mengaitkan alokasi pendanaan dengan kinerja yang diharapkan. Struktur alokasi anggaran dalam penerapan penganggaran berbasis kinerja menekankan pada keselarasan antara kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) yang bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan belanja anggaran dengan prioritas kebijakan jangka menengah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang klasifikasi anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja, serta instrumen dalam penyusunan RKA-K/L seperti indikator kinerja dan standar biaya.

(-)

(-)