For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 194/PMK.02/2013 · PMK No. 194/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2013Publication Date:17 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2013
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran kementerian negara/lembaga dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi aparat pengawasan dalam melakukan reviu RKA-K/L.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam penyampaian RKA-K/L yang harus direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diteliti oleh unit perencanaan terkait. Reviu dan penelitian ini mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, konsistensi sasaran kinerja, kesesuaian pagu anggaran, dan kepatuhan terhadap kaidah penganggaran. Peraturan ini juga menetapkan bahwa APIP dapat menyesuaikan pedoman reviu sesuai kebutuhan organisasi masing-masing.

(-)

(-)