Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kebijakan ini mencakup perencanaan pengadaan tanah, persiapan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, penyerahan hasil pengadaan tanah, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan pengadaan tanah, serta pengadaan tanah skala kecil.
Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 52, Pasal 116, dan Pasal 139 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Ketentuan substansial meliputi:
- Proses penyusunan dan penetapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) oleh Instansi yang Memerlukan Tanah, termasuk studi kelayakan yang mencakup survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat, perkiraan nilai tanah, serta dampak lingkungan dan sosial.
- Pembentukan Tim Persiapan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, konsultasi publik, dan menyiapkan Penetapan Lokasi.
- Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang meliputi penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan Penilai, musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian, pelepasan Objek Pengadaan Tanah, dan pemutusan hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah.
- Ketentuan mengenai bentuk Ganti Kerugian yang dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui.
- Pengaturan mengenai pembiayaan pengadaan tanah yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.