For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2015Publication Date:28 April 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date28 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal-pasal baru terkait pemberian Hak Pengelolaan kepada lembaga negara atau BUMN yang bekerja sama dengan badan usaha, serta ketentuan mengenai pendanaan pengadaan tanah yang bersumber dari badan usaha yang mendapatkan kuasa dari lembaga negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar yang dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Di samping itu, diatur pula mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD.

1. Proses Pengadaan Tanah yang belum selesai tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan, Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya, dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 2. Penetapan Lokasi pembangunan, SP2LP atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperbaharui untuk jangka waktu 2 tahun. 3. Dalam hal Pengadaan Tanah yang belum selesai tetapi telah ditetapkan nilai ganti kerugian dengan nilai lebih kecil dari nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai Pertanahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya, maka dipakai nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai Pertanahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya.

(-)