on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal-pasal baru terkait pemberian Hak Pengelolaan kepada lembaga negara atau BUMN yang bekerja sama dengan badan usaha, serta ketentuan mengenai pendanaan pengadaan tanah yang bersumber dari badan usaha yang mendapatkan kuasa dari lembaga negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar yang dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Di samping itu, diatur pula mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD.