For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2012Publication Date:30 Oktober 2012
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan, yang dapat memobilisasi pegawai di lingkungan unit kerjanya. Penugasan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, dan sumber daya manusia. Tahapan pelaksanaan meliputi penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan penilai, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, pelepasan objek pengadaan tanah, dan pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan tugas dan sekretariat pelaksana pengadaan tanah.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007. 2. Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan meliputi Pengadaan Tanah yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan, telah dianggarkan, telah diterbitkan penetapan lokasi, telah terlaksana pelepasan hak, dan/atau ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri. 3. Proses Pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan diselesaikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2014.

(-)