For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 20/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2020Publication Date:24 September 2020
Standar & Pedoman TeknisPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date01 Oktober 2020
Publication Date24 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas dan komprehensif. Instansi yang memerlukan tanah harus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan lembaga profesional dalam penyusunan DPPT. DPPT harus mencakup studi kelayakan yang meliputi survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat, perkiraan nilai tanah, serta dampak lingkungan dan sosial. DPPT juga harus memuat rencana penganggaran dan dapat mencakup muatan tambahan jika diperlukan.

1. DPPT yang sedang disusun dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)