on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Also known as: PP 48/1994 · PP No. 48 Tahun 1994 · PP Nomor 48 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dikenakan Pajak Penghasilan. Pengalihan hak ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti penjualan, tukar-menukar, dan hibah. Pembayaran pajak harus dilakukan sebelum akta atau perjanjian ditandatangani oleh pejabat berwenang. Pejabat tersebut wajib melaporkan transaksi kepada Direktur Jenderal Pajak. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 5% dari nilai pengalihan, dengan pengecualian tertentu seperti pengalihan kepada pemerintah atau dalam kasus hibah kepada keluarga atau badan sosial.