on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan
Also known as: PP 3/1994 · PP No. 3 Tahun 1994 · PP Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang diperoleh Wajib Pajak perseorangan atau badan dalam negeri di luar kegiatan usaha pokoknya merupakan objek Pajak Penghasilan. Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang harus dibayar segera setelah penghasilan tersebut diperoleh. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar adalah 3% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak. Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya dapat menandatangani akta pengalihan hak jika Pajak Penghasilan telah dibayar. Peraturan ini juga mengatur bahwa Badan Pertanahan Nasional hanya akan mengeluarkan sertifikat hak atas tanah jika dilengkapi dengan bukti pembayaran Pajak Penghasilan.