For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Also known as: PP 79/1999 · PP No. 79 Tahun 1999 · PP Nomor 79 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 1999Publication Date:30 September 1999
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perkembangan dunia usaha, khususnya industri realestat, dan prinsip keadilan dalam perpajakan. Perubahan ini mencakup penetapan besaran Pajak Penghasilan sebesar 5% dari nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan nilai tertinggi antara akta pengalihan dan Nilai Jual Objek Pajak. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan, atau organisasi sejenis yang melakukan transaksi pengalihan hak sebagai usaha pokok. Bagi Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, pengenaan Pajak Penghasilan mengikuti ketentuan umum yang berlaku.

(-)

(-)