For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Also known as: PP 27/1996 · PP No. 27 Tahun 1996 · PP Nomor 27 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 1996Publication Date:16 April 1996
Ketentuan PerpajakanPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pelunasan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perubahan ini mencakup penetapan besaran Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan, dan badan yang melakukan pengalihan hak dalam kegiatan usaha pokoknya. Pajak Penghasilan ditetapkan sebesar 5% dari nilai bruto pengalihan, kecuali untuk pengalihan rumah sederhana oleh badan usaha yang dikenakan 2%. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Pajak Penghasilan yang lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bagi pengalihan hak yang dilakukan sebelum 1 Januari 1995, terdapat ketentuan khusus mengenai pelaporan dan pembayaran pajak yang terutang.

1. Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum 1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilan tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang. 2. Orang pribadi dan yayasan yang melakukan pengalihan hak mulai 1 Januari 1995 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% dari nilai bruto pengalihan. 3. Wajib Pajak badan yang melakukan pengalihan hak dalam kegiatan usaha pokoknya mulai 1 Januari 1996 sampai saat peraturan ini berlaku, terutang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 4. Pajak Penghasilan yang terutang harus disetor paling lambat 31 Desember 1996, jika tidak, akan dikenakan pajak berdasarkan tarif umum berikut sanksi administrasi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dikenakan pajak berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 berikut sanksi administrasi yang berlaku.