Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan usaha simpan pinjam koperasi dalam rangka percepatan dan peningkatan investasi serta pelaksanaan berusaha. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang memerlukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Bentuk perizinan yang diatur, yaitu Izin Usaha dan Izin Operasional. Izin Usaha terdiri atas Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP) dan Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). Izin Operasional terdiri atas izin pembukaan kantor cabang, izin pembukaan kantor cabang pembantu, dan izin pembukaan kantor kas.
- Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha, termasuk bukti setoran modal sendiri, rencana kerja, administrasi dan pembukuan yang terpisah, nama dan riwayat hidup pengurus, kepemilikan kantor dan sarana kerja, serta kepemilikan Dewan Pengawas Syariah (bagi KSPPS/USPPS).
- Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional, seperti telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam minimal 2 tahun, predikat kesehatan koperasi, jumlah anggota minimal di daerah pembukaan jaringan pelayanan, modal kerja, laporan keuangan, persetujuan dari Bupati/Walikota, rencana kerja kantor cabang, daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan karyawan, serta sertifikat kompetensi calon kepala cabang.
- Tata cara penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang meliputi pendaftaran, penerbitan izin berdasarkan komitmen, dan pemenuhan komitmen.
- Masa berlaku izin selama badan hukum koperasi berdiri dan menjalankan kegiatan usaha.
- Pengawasan terhadap izin usaha dan izin operasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.