For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 11/PER/M.KUKM/XII/2017 · Permenkop UKM No. 11/PER/M.KUKM/XII/2017

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2018Publication Date:18 Desember 2017
Perbankan & Lembaga KeuanganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date12 Januari 2018
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1495).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat melalui pengembangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang profesional dan berdaya saing oleh koperasi. Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk pendirian KSPPS dan pembentukan USPPS Koperasi, serta perubahan KSP atau USP Koperasi menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi. Diatur pula mengenai izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, persyaratan pendirian, pembentukan, dan perubahan tersebut, serta pembukaan jaringan pelayanan seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurus, pengelola, pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah, standar operasional manajemen, permodalan, pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan sosial (maal) dan kegiatan bisnis (tamwil) simpanan, pinjaman, dan pembiayaan syariah. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan penilaian kesehatan KSPPS dan USPPS Koperasi.

1. Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan syariah atau kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dapat tetap melaksanakan usahanya dengan ketentuan wajib menyesuaikan anggaran dasar dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. KSP yang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melaksanakan pemisahan USPPS Koperasi menjadi KSPPS paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. 3. Koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang operasionalnya hanya berjalan USPPS Koperasinya saja, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun wajib melakukan perubahan anggaran dasar menjadi KSPPS. 4. Kelompok masyarakat yang telah melakukan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah tetapi belum memenuhi ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. KSPPS dan USPPS Koperasi yang melakukan pelanggaran atas sebagian dan/atau seluruh bagian dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis pertama dan kedua; b. usulan pemberhentian sementara terhadap Pengurus dan/atau Pengelola; c. pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah; d. pencabutan izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah; dan e. penutupan USPPS Koperasi atau pembubaran KSPPS. 2. KSPPS dan USPPS Koperasi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 5 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (10), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 ayat (5) dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).