1. KSPPS dan USPPS Koperasi yang melakukan pelanggaran atas sebagian dan/atau seluruh bagian dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis pertama dan kedua;
b. usulan pemberhentian sementara terhadap Pengurus dan/atau Pengelola;
c. pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah;
d. pencabutan izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah; dan
e. penutupan USPPS Koperasi atau pembubaran KSPPS.
2. KSPPS dan USPPS Koperasi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 5 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 6 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (10), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 ayat (5) dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).