on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi
Also known as: Permenkop UKM 16 /PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 16 /PER/M.KUKM/IX/2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi, agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang lebih besar. Kegiatan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah. Peraturan ini juga mengatur fungsi intermediasi koperasi sebagai lembaga keuangan, yang harus diatur, diawasi, dan dinilai kesehatannya. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dengan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Peraturan ini juga menetapkan bahwa usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh KSPPS dan USPPS Koperasi, dengan ketentuan legalitas usaha berbentuk izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Koperasi yang menjalankan kegiatan ini wajib memiliki visi, misi, dan tujuan yang diarahkan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota.