Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait izin usaha simpan pinjam, pinjaman, dan calon anggota. Selain itu, terdapat perubahan persyaratan dan tata cara pendirian KSP dan pembukaan USP Koperasi, termasuk persyaratan modal, rencana kerja, administrasi, dan sarana kerja. Peraturan ini juga mengatur persyaratan izin usaha simpan pinjam, pembukaan jaringan pelayanan (kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas), serta penggunaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam Digital (Digital Financial Services/DFS). Kegiatan usaha simpan pinjam mencakup penghimpunan simpanan dan pemberian pinjaman, dengan kewajiban mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman. KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil, dan KSP Sekunder serta Koperasi Sekunder yang memiliki unit simpan pinjam dilarang memberikan pinjaman kepada perorangan. Pengurus KSP/USP Koperasi wajib menyelenggarakan pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan. Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dengan klasifikasi kategori Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus. Usaha simpan pinjam dengan predikat penilaian kesehatan “Dalam Pengawasan Khusus” dihentikan sementara kegiatan usahanya.