For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 5/2019 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2019 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:27 Juli 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date27 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, serta ketentuan mengenai Izin Usaha dan Izin Operasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendorong percepatan dan peningkatan investasi dengan menetapkan kebijakan perizinan yang mudah, cepat, dan murah, serta untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 5: Mengubah persyaratan pembukaan Kantor Cabang, termasuk masa pelaksanaan kegiatan simpan pinjam minimal 2 tahun, kepemilikan Dewan Pengawas Syariah bersertifikat (bagi KSPPS dan USPPS), predikat kesehatan minimal "cukup sehat", jumlah anggota minimal 20 orang, modal kerja minimal Rp15.000.000,00, laporan keuangan 2 tahun terakhir, rencana kerja minimal 1 tahun, daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan karyawan, serta sertifikasi kompetensi calon kepala cabang.
  • Pasal 6: Mengubah persyaratan pembukaan Kantor Cabang Pembantu, termasuk kepemilikan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang, masa pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam Kantor Cabang minimal 6 bulan, jumlah anggota minimal 20 orang, laporan keuangan Kantor Cabang 1 tahun terakhir, rencana kerja minimal 1 tahun, daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan karyawan, serta sertifikasi kompetensi calon kepala cabang pembantu.
  • Pasal 8: Menegaskan bahwa persyaratan Izin Usaha dan Izin Operasional berlaku sebagai Komitmen yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan, dan pemenuhan Komitmen disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
  • Pasal 12: Menyatakan bahwa Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diperoleh setelah Koperasi memenuhi Komitmen, yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, sebelum diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(-)

(-)