Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977. 2. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1978 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, kecuali ketentuan-ketentuan yang berlaku khusus untuk Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan perdagangan luar negeri dan dalam negeri serta produksi dalam negeri melalui pengaturan Kawasan Berikat (Bonded Zone). Kawasan Berikat adalah kawasan dengan batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang memberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Barang yang masuk ke kawasan ini tidak dikenakan bea, cukai, atau pungutan negara lainnya sampai dikeluarkan untuk impor, ekspor, atau re-ekspor. Pengusahaan Kawasan Berikat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero. Kawasan ini memungkinkan pengolahan dan penyimpanan barang, serta memperkerjakan tenaga ahli asing. Izin usaha dan izin lainnya diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atas nama instansi terkait.