For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse

Also known as: PP 31/1977 · PP No. 31 Tahun 1977 · PP Nomor 31 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 1977Publication Date:23 Juli 1977
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 1977
Publication Date23 Juli 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 ini bertujuan untuk memperkuat dan memperjelas tugas serta fungsi Bonded Warehouse agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan terkait wilayah pengusahaan, ketentuan khusus di bidang pabean, impor, ekspor, lalu-lintas devisa/barang, dan penanaman modal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penunjukan dan penetapan wilayah usaha Bonded Warehouse yang berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hak pengelolaan tanah untuk Bonded Warehouse diberikan kepada pengusaha dengan modal pemerintah atau swasta nasional. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengeluaran barang dari Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean Indonesia tanpa keharusan membuka Letter of Credit (L/C) dan penggunaan Consular Invoice. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh hasil produksi di Bonded Warehouse diperuntukkan bagi ekspor, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah.

(-)

(-)