on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse
Also known as: PP 20/1972 · PP No. 20 Tahun 1972 · PP Nomor 20 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan internasional dan meningkatkan perkembangan perdagangan umum serta produksi dalam negeri. Bonded Warehouse di Indonesia diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: Bonded Warehouse berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang dari luar negeri tanpa dikenakan bea, cukai, dan pajak sampai barang tersebut dikeluarkan untuk impor atau re-ekspor. Pengusaha Bonded Warehouse harus mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengusahaan Bonded Warehouse. Barang-barang dapat diolah di dalam Bonded Warehouse untuk meningkatkan mutu dan nilai sebelum dipasarkan. Pengusaha Bonded Warehouse tidak diperbolehkan melakukan perdagangan umum untuk kepentingan sendiri terhadap barang-barang yang berada dalam penguasaannya.