For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Also known as: PP 33/1996 · PP No. 33 Tahun 1996 · PP Nomor 33 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 1996Publication Date:4 Juni 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTempat Penimbunan Berikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juni 1996
Publication Date04 Juni 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia dengan memberikan kemudahan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) diatur sebagai kawasan khusus di dalam Daerah Pabean yang mendapatkan perlakuan khusus untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual. TPB dapat berbentuk Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea. Fasilitas yang diberikan meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak tertentu. Penyelenggara dan pengusaha TPB harus berbentuk badan hukum yang berkedudukan di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu. Barang yang dikeluarkan dari TPB untuk tujuan impor atau ekspor dikenakan ketentuan umum di bidang impor dan ekspor.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. 2. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kawasan Berikat, Entrepot Partikelir dan Toko Bebas Bea, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.

1. Penyelenggara atau pengusaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.