Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia dengan memberikan kemudahan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) diatur sebagai kawasan khusus di dalam Daerah Pabean yang mendapatkan perlakuan khusus untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual. TPB dapat berbentuk Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea. Fasilitas yang diberikan meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak tertentu. Penyelenggara dan pengusaha TPB harus berbentuk badan hukum yang berkedudukan di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu. Barang yang dikeluarkan dari TPB untuk tujuan impor atau ekspor dikenakan ketentuan umum di bidang impor dan ekspor.