For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat

Also known as: PP 43/1997 · PP No. 43 Tahun 1997 · PP Nomor 43 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:1 November 1997Publication Date:1 November 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1997
Publication Date01 November 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Perubahan ini melibatkan penetapan kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang kini dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan, menggantikan Keputusan Presiden sebelumnya. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang di dalam Kawasan Berikat. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosedur pemberian izin dan meningkatkan iklim penanaman modal.

(-)

(-)