Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2014 mengatur tentang Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang memungkinkan Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh Tenaga Pakar/Ahli.
Peraturan ini mengatur bidang-bidang Tenaga Pakar/Ahli, yang meliputi bidang perencanaan, keuangan, media dan hubungan masyarakat, teknologi informasi, hukum, logistik dan distribusi, teknis Pemilu, dan sumber daya manusia. Persyaratan untuk menjadi Tenaga Pakar/Ahli antara lain mampu melaksanakan tugas secara mandiri, berpendidikan minimal S1 dan berpengalaman, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman di bidang terkait, dan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Tenaga Pakar/Ahli bertugas memberikan telaahan, kajian, saran, dan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal KPU. Seleksi calon Tenaga Pakar/Ahli dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Tenaga Pakar/Ahli bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro/Inspektur terkait. Mereka berhak meminta data dan informasi yang diperlukan dari Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU, serta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal KPU.