For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 10/2014 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2014Publication Date:25 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Tenaga pakar/ahli dan Tenaga Profesional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2010.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2014 mengatur tentang Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang memungkinkan Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh Tenaga Pakar/Ahli. Peraturan ini mengatur bidang-bidang Tenaga Pakar/Ahli, yang meliputi bidang perencanaan, keuangan, media dan hubungan masyarakat, teknologi informasi, hukum, logistik dan distribusi, teknis Pemilu, dan sumber daya manusia. Persyaratan untuk menjadi Tenaga Pakar/Ahli antara lain mampu melaksanakan tugas secara mandiri, berpendidikan minimal S1 dan berpengalaman, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman di bidang terkait, dan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Tenaga Pakar/Ahli bertugas memberikan telaahan, kajian, saran, dan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal KPU. Seleksi calon Tenaga Pakar/Ahli dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Tenaga Pakar/Ahli bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro/Inspektur terkait. Mereka berhak meminta data dan informasi yang diperlukan dari Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU, serta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal KPU.

1. Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli dan Tenaga Profesional yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)