on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tenaga Ahli/Pakar dan Tenaga Profesional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 3/2010 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tenaga ahli/pakar dan tenaga profesional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Peraturan ini mengatur jenis tenaga ahli/pakar dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu, antara lain bidang perencanaan, keuangan, media dan hubungan masyarakat, teknologi informasi, hukum, logistik dan distribusi, teknis Pemilu, dan sumber daya manusia. Persyaratan untuk menjadi tenaga ahli/pakar antara lain memiliki pengetahuan sesuai bidang keahlian, mampu melaksanakan tugas secara mandiri, pendidikan minimal S-1, pengalaman kerja minimal 5 tahun, usia minimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi pengurus/anggota partai politik. Persyaratan untuk menjadi tenaga profesional antara lain memiliki pengetahuan sesuai bidang profesi, mampu melaksanakan tugas secara mandiri, memiliki sertifikat profesi, pendidikan minimal S-1, pengalaman minimal 2 tahun, usia minimal 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi pengurus/anggota partai politik.
Tenaga ahli/pakar KPU berkedudukan di Sekretariat Jenderal KPU, tenaga profesional KPU Provinsi di Sekretariat KPU Provinsi, dan tenaga profesional KPU Kabupaten/Kota di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Tugas tenaga ahli/pakar adalah memberikan telaahan, kajian, saran, dan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal KPU. Tugas tenaga profesional adalah memberikan jasa/pelayanan sesuai standar dan kode etik profesi kepada Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Seleksi calon tenaga ahli/pakar dan tenaga profesional meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, wawancara, dan pemberitahuan kelulusan. Pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli/pakar dan tenaga profesional ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. Tenaga ahli/pakar dan tenaga profesional diberikan remunerasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.