on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan KPU 2/2022 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016.
Perubahan tersebut meliputi bidang Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU yang mencakup bidang perencanaan, keuangan, media dan hubungan masyarakat, partisipasi masyarakat, data dan teknologi informasi, perundang-undangan, advokasi hukum dan penyelesaian sengketa, logistik dan distribusi, teknis Pemilu, sumber daya manusia, dan pengawasan. Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Komposisi Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU terdiri dari Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, dan masing-masing biro, pusat, dan inspektorat wilayah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Jumlah Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing peruntukan disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja berdasarkan hasil evaluasi. Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU dengan persetujuan KPU.
Selain pengangkatan melalui proses seleksi, pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli dapat dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan kebijakan strategis Komisi Pemilihan Umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pakar/Ahli bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara administratif dikoordinasikan oleh deputi/inspektur utama melalui kepala biro/kepala pusat/inspektur wilayah sesuai dengan bidang Tenaga Pakar/Ahli. Tenaga Pakar/Ahli wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara Tenaga Pakar/Ahli dan unit-unit kerja di lingkungan KPU. Tenaga Pakar/Ahli berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU, yang wajib memberikan data dan informasi tersebut. Tenaga Pakar/Ahli wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal KPU dan tembusannya kepada unit-unit kerja terkait.
Tenaga Pakar/Ahli yang telah berakhir masa tugasnya, dapat diangkat kembali setelah melalui proses evaluasi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.