For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 16/2016 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2016Publication Date:30 September 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date07 Oktober 2016
Publication Date30 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemilihan Umum dengan menambahkan bidang pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam daftar bidang tenaga pakar/ahli di lingkungan KPU. Bidang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan KPU kini mencakup bidang perencanaan, keuangan, media dan hubungan masyarakat, partisipasi masyarakat, teknologi informasi, hukum, logistik dan distribusi, teknis Pemilu, sumber daya manusia, dan pengawasan. Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

(-)

(-)