For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Also known as: Permenhub 19/2012 · Permenhub No. 19 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2012Publication Date:3 April 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 Mei 2012
Publication Date03 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya. Angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya dibedakan menjadi 9 (sembilan) golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dan penyedia jasa. Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa. Tarif angkutan penyeberangan termasuk biaya tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator dilarang melakukan pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif angkutan penyeberangan tanpa persetujuan tertulis Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

(-)