For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Also known as: Permenhub 71/2010 · Permenhub No. 71 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2010Publication Date:15 November 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Desember 2010
Publication Date15 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menetapkan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2001. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan biaya operasi serta untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur tarif untuk angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya, yang dibedakan dalam delapan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif untuk kelas ekonomi ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif untuk kelas non-ekonomi ditentukan oleh penyedia jasa. Selain itu, peraturan ini melarang pungutan lain yang tidak diatur dan mengharuskan persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan untuk pungutan tambahan.

(-)

(-)