For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Also known as: Permenhub 63/2013 · Permenhub No. 63 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya. Tarif angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya dibedakan menjadi sembilan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dan penyedia jasa. Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa. Tarif angkutan penyeberangan termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator penyelenggara angkutan penyeberangan dan pelabuhan penyeberangan dilarang melakukan pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif angkutan penyeberangan tanpa persetujuan Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

(-)