For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Also known as: Permenhub 31/2014 · Permenhub No. 31 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2014Publication Date:15 Agustus 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 September 2014
Publication Date15 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kelangsungan usaha angkutan penyeberangan serta peningkatan pelayanan. Peraturan ini mengatur tarif angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang digolongkan dalam sembilan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif angkutan penumpang dibedakan menjadi kelas ekonomi dan non-ekonomi, di mana tarif kelas non-ekonomi ditetapkan oleh perusahaan angkutan penyeberangan. Tarif yang ditetapkan sudah termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut, namun belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Dilarang melakukan pungutan lain yang tidak diatur dalam peraturan ini. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

(-)

(-)