on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Also known as: Permen KKP 17/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis perizinan yang diperlukan untuk reklamasi, yaitu Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Izin Lokasi terdiri dari Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Lokasi Sumber Material reklamasi. Ada pengecualian untuk reklamasi di area tertentu seperti pelabuhan utama, lokasi pertambangan, dan kawasan hutan untuk pemulihan hutan. Reklamasi dilarang di kawasan konservasi dan alur laut (zona inti).
Kewenangan penerbitan izin dibagi antara Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota berdasarkan lokasi dan skala reklamasi. Menteri berwenang untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan lintas provinsi, pelabuhan perikanan yang dikelola Kementerian, dan Obyek Vital Nasional. Rekomendasi dari Menteri diperlukan untuk Izin Lokasi Reklamasi di atas 25 hektar dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di atas 500 hektar.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan izin, termasuk dokumen yang diperlukan seperti proposal reklamasi, rencana induk, studi kelayakan, dan rancangan detail. Persyaratan khusus juga mencakup bukti kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW, peta lokasi, dan surat pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Perubahan, perpanjangan, dan penggantian izin juga diatur, termasuk batasan perluasan lokasi reklamasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Peraturan ini menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam pelaksanaan reklamasi, termasuk memberikan akses publik ke pantai, mempertahankan mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan, memberikan kompensasi, merelokasi permukiman, dan memberdayakan masyarakat sekitar.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan reklamasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan dan Izin Lingkungan. Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan penerbitan izin dan pelaksanaan reklamasi kepada Menteri.