For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Permen KKP 25/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 25/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2019Publication Date:9 Juli 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeIzin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Juli 2019
Publication Date09 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar perizinan pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki Izin Lokasi Perairan dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. 2. Kewenangan Menteri dan Gubernur dalam menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi, dengan pembagian kewenangan berdasarkan lokasi dan skala reklamasi. 3. Persyaratan dan tata cara penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi, termasuk dokumen yang harus dipenuhi seperti Izin Lingkungan, rencana induk Reklamasi, studi kelayakan, dan rancangan detail Reklamasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan reklamasi, termasuk metode yang digunakan (penimbunan/pengurugan, pengeringan lahan, dan/atau drainase) serta kewajiban untuk menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan, serta persyaratan teknis pengambilan material.

(-)

1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu maksimal 1 bulan setiap peringatan. 3. Jika peringatan tertulis tidak dipatuhi, izin akan dibekukan. 4. Jika pembekuan izin tidak dipatuhi dalam jangka waktu 1 bulan, Izin Pelaksanaan Reklamasi akan dicabut. 5. Pencabutan izin dapat dilakukan tanpa peringatan tertulis atau pembekuan izin jika pemegang izin melakukan tindak pidana terkait kegiatan usahanya.