For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 2014Publication Date:7 Juli 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Agustus 2014
Publication Date07 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahan tersebut meliputi penambahan kewenangan Gubernur dalam menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada wilayah lintas kabupaten/kota, perairan laut di luar kewenangan kabupaten/kota, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai rekomendasi Menteri untuk Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan di atas 500 hektar, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan rekomendasi. Persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan dan perubahan pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, orang perseorangan, dan badan hukum. Terakhir, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi, yang dapat diberikan dalam bentuk ganti kerugian uang tunai dan/atau perbaikan lingkungan.

(-)

(-)