on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
Also known as: Permen KKP 28/2021 · Permen KKP No. 28 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang laut yang meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut, dan pembinaan penataan ruang laut.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 42, Pasal 48, Pasal 99 ayat (2), Pasal 114 ayat (4), Pasal 130 ayat (4), Pasal 135 ayat (3), Pasal 146 ayat (2), Pasal 187 ayat (1), Pasal 227 ayat (4), Pasal 230 ayat (3), dan Pasal 240 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan ruang laut meliputi penyusunan materi teknis muatan ruang laut pada RTRWN, materi teknis ruang perairan pada RTR KSN, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi, RZ KAW, dan RZ KSNT. Pemanfaatan ruang laut meliputi pelaksanaan KKPRL, pengelolaan data KKPRL, dan pendelegasian kewenangan pelaksanaan dan pengelolaan data KKPRL. Pengendalian pemanfaatan ruang laut meliputi penilaian pelaksanaan KKPRL, penilaian perwujudan RTR dan/atau RZ, insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. Pengawasan penataan ruang laut meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pembinaan penataan ruang laut diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang laut dan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang laut.