For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Permen KKP 23/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 23/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 2016Publication Date:2 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Agustus 2016
Publication Date02 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai norma, standar, dan pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam melakukan penyusunan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil secara terpadu pada tingkat Pemerintah Daerah provinsi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K):** * **Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K):** Pemerintah Daerah provinsi menyusun RSWP-3-K sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dengan mempertimbangkan kepentingan Pemerintah Pusat. RSWP-3-K menjadi arahan kebijakan dalam penyusunan rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi pengelolaan. * **Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K):** Pemerintah Daerah provinsi menyusun RZWP-3-K mengacu pada Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Laut, dan RSWP-3-K atau RPJPD provinsi. RZWP-3-K meliputi pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan Alur Laut. * **Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K):** Pemerintah daerah provinsi menyusun RPWP-3-K mengacu pada RSWP-3-K dan RZWP-3-K. RPWP-3-K berfungsi untuk mengatasi konflik dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memberikan arahan skala prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi kerangka prosedur dan tanggung jawab bagi pengambilan keputusan, mewujudkan keterpaduan pengelolaan antar pemangku kepentingan, dan melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. * **Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K):** Pemerintah daerah provinsi menyusun RAPWP-3-K mengacu pada RSWP-3-K, RZWP-3-K, dan RPWP-3-K, dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan, sumber daya manusia, dan fasilitas dalam pelaksanaan rencana aksi.

(-)

(-)