For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Agustus 2014Publication Date:14 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 Agustus 2014
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sejalan dengan perubahan undang-undang dan dinamika pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pengelolaan yang terpadu di tingkat pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan rencana strategis, zonasi, pengelolaan, dan aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan yang mencakup rencana strategis, zonasi, pengelolaan, dan aksi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip perencanaan yang mengintegrasikan berbagai sektor dan melibatkan masyarakat setempat.

(-)

(-)