For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut

Also known as: Permen KKP 32/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2020Publication Date:22 September 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date23 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyusunan rencana zonasi kawasan laut, yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW). Rencana zonasi ini terdiri dari rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

Rencana Struktur Ruang Laut meliputi susunan pusat pertumbuhan kelautan (pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, pusat industri kelautan) dan sistem jaringan prasarana dan sarana laut (tatanan kepelabuhanan nasional dan perikanan).

Rencana Pola Ruang Laut terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum (zona pariwisata, pelabuhan, pertambangan, perikanan, industri, dll.), Kawasan Konservasi, dan Alur Laut (alur pelayaran, pipa bawah laut, kabel bawah laut, migrasi biota laut).

Penyusunan RZ KSN, KSNT, dan KAW meliputi tahapan persiapan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan dokumen awal, konsultasi publik, penyusunan dokumen antara, konsultasi publik, dan penyusunan dokumen final. Batas wilayah perencanaan, kriteria zona, dan tingkat ketelitian peta diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

Jangka waktu Rencana Zonasi kawasan Laut adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun, atau lebih sering jika terjadi perubahan lingkungan strategis yang signifikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap batas wilayah perencanaan RZ KSNT yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Rencana Zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai penentuan batas wilayah perencanaan RZ KSNT dalam Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau pada saat peninjauan kembali.

(-)